Pilar Bubarkan Parkir Liar di Taman Kota 2

SiarKota.Com || Serpong—Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memimpin sidak dan pembubaran pos pemungutan parkir liar di Taman Kota 2, Serpong, Kamis (27/04/2023).

“Ya hari ini kami lakukan sidak dan pembubaran pos pemungutan parkir liar. Kami ingatkan kepada pengelola parkir liar untuk menghentikan kegiatan tersebut atau akan berurusan dengan hukum,” ucap Pilar.

Kegeraman Pilar ini bukan tanpa alasan, parkir liar ini bahkan mematok besaran harga hingga 10 ribu rupiah kepada setiap warga yang berkunjung ke area Taman Kota 2.

“Ini kita ada aturannya, sesuai dengan aturan Perwal bahwa pungutan parkir di lahan aset pemerintah hanya boleh dilakukan dengan izin dan besaran retribusi yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan,” terangnya.

Untuk itu, Pilar mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan apabila kembali terjadi hal yang serupa.

“Mohon bantuan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan. Tidak hanya di Taman Kota 2, tetapi juga di fasilitas ruang publik lainnya,” ujarnya.

Pilar menegaskan ruang publik yang dibangun Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, tanpa dibebani biaya.

“Semua kita lakukan demi Tangsel yang kondusif, aman, dan nyaman.”

IKLAN BAWAH

spot_img

SIAR IKLAN

Presiden SuhartoPresiden Suharto

SIAR TERKENAL

SIAR TERKAIT