SiarKota.Com || Jakarta—Pemuda Bulan Bintang (PBB) akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat MUI, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat besok, Kamis (06/07/2023). Aksi tersebut merupakan sikap PBB yang melihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai telah melampaui kewenangannya perihal Panji Gumilang dan Al-Zaytun.
Kordinator aksi Muhammad Affifudin Anshori mengatakan bahwa aksi unjuk rasa ini berdasarkan pada penegakan konstitusi, bukan berdasarkan pada hubungam emosional. Massa aksi unjuk rasa rencananya berjumlah 70 orang, terdiri atas mahasiswa, pemuda, dan masyarakat.
“Ini bukanlah massa tandingan untuk mendukung Panji Gumilang. Massa tandingan lebih cocok melakukan aksinya di Bareskrim. Ini karena kita ingin menegakkan konstitusi,” kata Affifudin, Rabu (05/07/2023).
Affifudin menjelaskan alasan mengapa melakukan aksinya di MUI. Menurutnya beberapa pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis justru memperkeruh keadaan dan tidak sesuai dengan visi misi MUI. Selain itu tindakan-tindakan MUI saat ini sudah melampaui batas.
“Hak penyelidikan dan penyidikan dalam KUHP adalah penegak hukum, bukan MUI, karena mereka (MUI) ini bukan penegak hukum. Ini harus diluruskan di masyarakat agar masyarakat tidak bingung.”
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 ormas dilarang melakukan hal-hal yang menjadi wewenang penegak hukum. Desakan publik menurutnya juga tidak dapat menjadi acuan bagi MUI untuk memutuskan.
“MUI menyelidikinya dengan sendirian, harusnya jika ada dugaan-dugaan dilaporkan, tidak perlu menyampaikan di media yang akhirnya menimbulkan kekeruhan di masyarakat, sehingga membuat masyarakat menjadi bingung,” tutur Affifudin
Affifudin menjelaskan bahwa tekanan publik dan statemen MUI dikhawatirkan membuat kinerja polisi tidak proporsional dalam penegakan hukum. Padahal MUI bukan lembaga hukum dan tidak dapat mengintervensi penegak hukum.
Affifudin menegaskan bahwa Pemuda Bulan Bintang (Partai Bulan Bintang) yang fokus dalam penegakan konstitusi bernegara merasa terpanggil karena negara Indonesia adalah negara hukum.
“Kami melihat langkah MUI berlebihan. Saudara Panji Gumilang mempunyai hak asas praduga tidak bersalah kok disudutkan, bahkan dicemooh,” pungkasnya.



