Santri Bernyanyi untuk Presiden RI Ir. Joko Widodo

SiarKota.Com | Indramayu—Dalam kanal YouTube Kosmaz Al-Zaytun, telihat para guru, santri, dan mahasiswa, serta segenap karyawan berbaris berjejer yang membentang luas dalam kawasan Ma’had Al-Zaytun.

Seluruhnya terlihat berpegangan tangan menyerupai rantai, saling berpegangan satu dan yang lainnya dan tidak terputus.

Barisan itu terlihat rapi dan teratur dimulai dari Pintu Gerbang Utara Ma’had Al-Zaytun lurus mengikuti jalan boulevar raya masuk ke dalam Masjid Rahmatan Lil ‘Alamin menuju ke dom masjid dan menjalar keluar masjid menuju Pintu Gerbang Selatan, terakhir terlihat melingkar mengitari lingkungan pesantren dan kebun yang terlihat menghijau.

Dalam kanal Kosmaz ini seluruhnya terlihat begitu serius dan khusyuk menghayati nyayian yang berjudul Kembalikan Sang Teladan Bangsa.

Mereka meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan Syaykh Panji Gumilang ke Ma’had Al-Zaytun.

Karena mereka rindu dan membutuhkan sosok Syaykh Panji Gumilang. Beliau adalah seorang guru dan pendidik yang mengabdikan dirinya kepada Al-Zaytun dan Indonesia Raya ini.

Berikut syair lagu dari kanal Kosmaz Al-Zaytun:

Kembalikan Sang Teladan Bangsa
Ciptaan: Agung Setiyawan
Aransemen: Amirul Fajar Wahdana

Kumohon kepada Bapak Jokowi
Di sini kuingin Berbakti kepada Negeri
Hatiku sungguh terasa sangat sepi
Guru kami pergi, kapankah beliau kembali

Hanya doa kupanjatkan
Semoga segera kembali
Kami tak bisa tenang hati
Lewat lagu ini curahan hati

Reff:

Tuhan tolong kembalikan lagi Bapak Toleransi ke pesantren kami
Kuatkanlah kami yang sedang Mengabdi untuk Negeri ini
Guru kami Syaykh Panji Gumilang, kuterus mendoakanmu kan sehat selalu
Kembali bersamamu selalu memberi ilmu, kau selalu di hatiku.

Sejak Selasa, 1 Agustus 2023 pimpinan Ma’had Al-Zaytun Prof. Dr. (HC) A.S. Panji Gunilang, M.P. ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai sekarang.

Tidak cukupnya barang bukti yang menjerat Panji Gumilang membuat Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

“Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JamPidum) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (30/08/2023).

Jaksa menilai berkas perkara Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil. Karena itu, jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.

IKLAN BAWAH

spot_img

SIAR IKLAN

Layanan IklanPresiden Suharto

SIAR TERKENAL

SIAR TERKAIT