SiarKota.Com | Opini—Program Rumah Rakyat Semesta berupaya mewujudkan harapan dan cita-cita seluruh rakyat Indonesia untuk memiliki hunian yang layak, harga yang terjangkau, dan proses kepemilikan yang mudah.
Program Rumah Rakyat Semesta resmi dirumuskan sebagai salah satu program kerja strategis sinergi empat lembaga utama dalam periode kerja 2025-2029. Keempat lembaga tersebut adalah:
1. DPP Riba Crisis Center
2. DPP Asprumnas
3. PT Rumahku Surgaku Indonesia
4. PT Marketing Sakti Indonesia
Program ini dirancang untuk menyediakan hunian yang berasas Pancasila dan berkeadilan, dengan solusi pembiayaan tanpa skema bunga, tanpa syarat BI-checking, serta cicilan yang terjangkau hingga 10 tahun.
Program ini terbuka untuk semua kalangan masyarakat Indonesia, baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap. Program ini memberikan peluang kepada segenap masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis.
Kerja Sama dan Dukungan Multipihak
Program Rumah Rakyat Semesta akan dilaksanakan melalui kolaborasi erat dengan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok kemasyarakatan.
Dukungan ini mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan program, mulai dari sosialisasi, pembangunan kawasan, hingga pengelolaan perumahan yang berkelanjutan.
Inisiatif Tanpa Riba dan Penguatan Ekonomi Rakyat
Setiap peserta program ini otomatis menjadi anggota Koperasi dan Riba Crisis Center (RCC), yang akan memberikan pelatihan dan pendampingan untuk hidup tanpa ketergantungan pada lembaga berbasis riba.
Di samping itu, koperasi yang didirikan di setiap lokasi perumahan akan berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat, menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.
Komitmen untuk Rakyat
Program Rumah Rakyat Semesta bukan hanya solusi perumahan, melainkan juga komitmen nyata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia, dengan menjunjung nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Memiliki rumah sendiri adalah langkah awal membangun keluarga Indonesia menuju sejahtera, yang juga merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 45
Kami mengundang seluruh pihak untuk mendukung dan bergabung dalam mewujudkan program ini. Semoga Allah SWT meridhai dan memberkahi langkah ini demi masa depan yang lebih baik untuk bangsa Indonesia.
Tentang Program Rumah Rakyat Semesta
Program Rumah Rakyat Semesta (RRS) adalah sebuah proses penyediaan perumahan rakyat berbasis akad pesanan (ishtisna) melalui pendekatan humanis dengan mempertimbangkan kebutuhan-kemampuan-ketersediaan lahan.
Implementasi skema akad non-bank (syariah) dengan rujukan fatwa dari DSN-MUI menjadikan proses kepemilikan rumah rakyat ini bisa dinikmati oleh segenap elemen Masyarakat.
Pertumbuhan pembangunan perumahan dalam Program RRS ini diharapkan dapat menjadi solusi pemenuhan kebutuhan rumah yang berkeadilan.
Selain itu Program RRS ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dari industri pembangunan perumahan. Program ini sekaligus menguatkan ekonomi kerakyatan berbasis kawasan hunian dengan slogan: “Rumah untuk Rakyat, Keadilan untuk Indonesia”
Penulis: Deri Suandi, Ketua Umum RCC dan Pengawas DPP Asprumnas



